Apakah sahabat mengetahui bagaimana awal
mulanya kefarmasian di Indonesia? Hal ini berpacu pada jaman dahulu
kala. Farmasi ini berasal dari kata Pharma. Farmasi merupakan istilah yang dipakai pada tahun 1400-1600an.
Dalam bahasa inggris Farmasi adalah pharmacy, sedangkan dalam bahasa
yunani adalah pharmacon, yang artinya obat. Farmasi merupakan salah satu
bidang ilmu professional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu
kesehatan, ilmu fisika, dan ilmu kimia. Yang mempunyai tanggung jawab
untuk memastikan efektivitas, keamanan, dan penggunaan obat. Menurut
kamus, farmasi adalah seni dan ilmu meracik dan menyerahkan atau
membagikan obat. Sedangkan farmasis adalah seseorang yang meracik dan
menyerahkan atau membagikan obat. Menurut kamus lainnya farmasi adalah
seni atau praktek penyiapan, pengawetan, peracikan dan penyerahan obat (
Webster’s New Collegiate Dictionary. SpringField, MA, G. & C.
Merriam Co, 1987 ).
Menurut Smith dan Knapp, seorang
farmasis adalah seseoarang yang telah lulus dari perguruan tinggi
farmasi. Untuk melakukan praktek farmasi, seorang lulusan harus
memperoleh izin/lisensi dari suatu dewan atau badan negara bagian. Agar
supaya mendapat izin/lisensi, lulusan suatu pergurun tinggi farmasi di
seluruh negara bagian atau daerah disyaratkan untuk menyelesaikan
persyaratan pengalaman praktek dan untuk lulus ujian yang
diselenggarakan oleh badan farmasi negara.
Berbagai konsep dasar dan teori dalam
ilmu fisiologi, patologi, farmakologi, farmakognosi, fitokimia, kimia
analisis, kimia sintesis, kimia medisinal, farmasetika/formulasi obat
dapat ditemukan pada tiap jaman dalam sejarah perkembangan kefarmasian.
Mitologi, konsep dan praktek pengobatan, praktisi/profesi pengobatan,
bentuk sediaan obat serta bahan obat di berbagai jaman atau di suatu
kebudayaan tertentu ternyata tidak hanya mendasari dan mempengaruhi
perkembangan ilmu kefarmasian dan ilmu kedokteran saat ini, namun
mendasari dan mempengaruhi perkembangan ilmu pengobatan tradisional di
suatu suku bangsa tertentu, bahkan beberapa konsep dasar masih dipakai
dalam sistem pengobatan tersebut.
Ruang lingkup farmasi sangatlah luas
termasuk penelitian, pembuatan, peracikan, penyediaan sediaan obat,
pengujian, serta pelayanan informasi obat. Farmasi sebagai profesi di
Indonesia sebenarnya relatif masih muda dan baru dapat berkembang secara
berarti setelah masa kemerdekaan. Pada zaman penjajahan, baik pada masa
pemerintahan Hindia Belanda maupun masa pendudukan Jepang, kefarmasian
di Indonesia pertumbuhannya sangat lambat, dan profesi ini belum dikenal
secara luas oleh masyarakat. Sampai proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, para tenaga farmasi Indonesia pada umumnya masih terdiri dari
asisten apoteker dengan jumlah yang sangat sedikit.
Awal mulanya muncul kefarmasian,
berbagai aspek dan perkembangan ilmu kefarmasian didasarkan urutan
sejarah farmasi yang seharusnya dimulai dari zaman pra sejarah, zaman
Babylonia-Assyria, zaman Mesir kuno, zaman Yunani kuno dan zaman abad
pertengahan. Namun kali ini hanya membahas bagaimana sejarahnya farmasi
yang berkembang di Indonesia. Mula – mula dari periode zaman penjajahan
sampai perang kemerdekaan, kemudian setelah perang kemerdekaan sampai
tahun 1958 serta pada periode tahun 1958 – 1967.
Periode Zaman Penjajahan sampai Perang Kemerdekaaan
Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia
pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa
pemerintahan Hindia Belanda.
Periode Setelah Perang Kemerdekaan Sampai dengan Tahun 1958
Pada periode ini jumlah tenaga farmasi,
terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah jumlah yang relatif
lebih besar. Pada tahun 1950 di Jakarta dibuka sekolah asisten apoteker
Negeri (Republik) yang pertama , dengan jangka waktu pendidikan selama
dua tahun. Lulusan angkatan pertama sekolah asisten apoteker ini
tercatat sekitar 30 orang, sementara itu jumlah apoteker juga mengalami
peningkatan, baik yang berasal dari pendidikan di luar negeri maupun
lulusan dari dalam negeri.
Periode Tahun 1958 sampai dengan 1967
Pada periode ini meskipun untuk
memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya
industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup
berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan
bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri
yang memperoleh bagian jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan
luar negeri. Pada periode ini, terutama antara tahun 1960 – 1965, karena
kesulitan devisa dan keadaan ekonomi yang suram, industri farmasi dalam
negeri hanya dapat berproduksi sekitar 30% dari kapasitas produksinya.
Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian
besar berasal dari impor. Sementara itu karena pengawasan belum dapat
dilakukan dengan baik banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi
yang tidak memenuhi persyaratan standar.Sekitar tahun 1960-1965,
beberapa peraturan perundang-undangan yang penting dan berkaitan dengan
kefarmasian yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain :
- Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 tentang Pokok – pokok Kesehatan
- Undang-undang Nomor 10 tahun 1961 tentang Barang
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1965 tentang Apotek. Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian di Indonesia, yakni berakhirnya apotek dokter dan apotek darurat.
Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 33148/Kab/176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain ditetapkan :
- Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter, dan
- Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.
Sedangkan berakhirnya apotek darurat
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 770/Ph/63/b
tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain :
- Tidak dikeluarkan lagi izin baru untuk pembukaan apotek darurat,
- Semua izin apotek darurat Ibukota Daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Februari 1964, dan
- Semua izin apotek darirat di ibukota Daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Mei 1964.Pada tahun 1963, sebagai realisasi Undang-undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional.
(Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 39521/Kab/199 tanggal 11 Juli 1963).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar