Penggolongan
obat secara luas dibedakan berdasarkan beberapa hal, diantaranya :
- Penggolongan obat berdasarkan jenisnya
- Penggolongan obat berdasarkan mekanisme kerja obat
- Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan cara pemakaian
- Penggolongan obat berdasarkan efek yang ditimbulkan
- Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
- Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
Diantara
banyak penggolongan obat, yang paling populer ialah berdasarkan jenis, well
kita langsung membahas penggolongan obat.
1. Penggolongan
obat berdasarkan jenis
Penggolongan obat berdasarkan jenis , antara lain :
Obat bebas
adalah obat yang bebas/dapat diperoleh tanpa resep dari dokter, sehingga dapat
dibeli langsung melalui Apotek, Toko Obat Berizin, Toko Modern maupun warung
kelontong. Cara mengenali obat bebas adalah terdapat tanda logo lingkaran
berwarna HIJAU dengan garis tepi berwarna hitam pada kemasannya.
Contoh Obat
Bebas :
·
Parasetamol
(penurun demam dan pereda sakit kepala)
·
Vitamin-Vitamin
·
Ferrosulfat
(penambah darah)
·
Sediaan obat
mengandung Calcium
·
Antasid
(untuk sakit maag) Ex : promag, mylanta
2. obat bebas
terbatas
Obat bebas
terbatas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, sehingga dapat
dibeli langsung melalui Apotek maupun Toko Obat Berizin namun memperolehnya
dalam jumlah terbatas. Terdapat sediaan Obat Bebas Terbatas adalah campuran
obat bebas dan obat keras. Cara mengenali obat bebas terbatas adalah terdapat tanda
logo lingkaran berwarna BIRU dengan garis tepi berwarna hitam pada
kemasannya.Biasanya pada kemasan golongan obat ini terdapat
peringatan-peringatan berkaitan dengan pemakaian/penggunaannya yang ditulis
dalam kotak, supaya pasien/masyarakat dapat menggunakan obat ini dengan benar.
Ada 6
macam tanda peringatan antara lain :
a. P.No.1 Awas! Obat Keras, Bacalah
Aturan Pemakaiannya
Contoh :
·
Sediaan Obat
Pereda Flu / Pilek (Ex : Neozep, Ultraflu, Procold)
·
Sediaan Obat
Batuk (Ex : OBH, Woods, Komix, Actifed)
b. P.No.2 Awas! Obat Keras, Hanya untuk
kumur, jangan ditelan
Contoh :
·
Sediaan obat
kumur mengandung Povidone Iodine (Ex : Betadine)
·
Sediaan obat
kumur yang mengandung Hexetidine (Ex : Hexadol)
c. P.No.3 Awas! Obat Keras, Hanya untuk
bagian luar dari badan
Contoh :
·
Betadine
·
Kalpanax
·
Albothyl
·
Sediaan
salep/krim untuk penyakit kulit yang tidak mengandung antibiotik
·
Sediaan
tetes mata yang tidak mengandung antibiotik (Insto, Braito)
d. P.No.4 Awas! Obat Keras, Hanya untuk
dibakar
Contoh :
·
Sediaan
untuk obat asma (berbentuk rokok) Ã sudah tidak ada
e. P.No.5 Awas! Obat Keras, Tidak boleh
ditelan
Contoh :
·
Sediaan obat
Sulfanilamid puyer 5 g steril à antibiotik untuk infeksi topikal/kulit termasuk
untuk infeksi vagina
·
Sediaan
ovula
f. P.No.6 Awas! Obat Keras, Obat wasir,
jangan ditelan
Contoh :
.Sediaan
suppositoria untuk wasir/ambeien
Obat Keras
adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, dan resep
hanya dapat ditebus di Apotek atau diserahkan melalui Rumah Sakit, Puskesmas,
maupun Klinik. Namun demikian ada beberapa macam obat keras yang dapat
diperoleh tanpa resep dokter yaitu obat-obat yang masuk dalam Obat Wajib
Apotek (OWA). Cara mengenali obat keras adalah terdapat tanda logo
lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan terdapat
huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada garis tepi
pada kemasannya.Pada kemasan primer, sekuner, dan etiket biasanya mencantumkan
kalimat “ Harus dengan resep dokter”
Contoh :
·
Sediaan
Antibiotik
(Ex :
Amoxicillin, Ampicillin, Ciprofloxacin, Kloramfenicol, Tetracyclin,
Sefadroksil, Metronidazol dll)
·
Sediaan Obat
Analgesik (Pereda Nyeri)
(Ex :
Piroksikam, Meloksikam, Phenylbutazon dll)
·
Sediaan Obat
Antihipertensi
(Ex :
Captopril, Nifedipin, Amlodipin, Candesartan, HCT dll)
·
Sediaan Obat
Antidiabet
(Ex :
Glibenklamid, Metformin dll)
·
Sediaan Obat
Kortikosteroid
(Ex :
Dexamethason, Metilprednison dll)
·
Sediaan Obat
Penyakit Gout/Asam Urat
(Ex :
Allopurinol)
·
Sediaan Obat
Penurun Kolesterol
(Ex :
Simvastatin, Atorvastatin, Gemfibrozil, dll)
Sedangkan
contoh beberapa obat yang masuk Obat Wajib Apotek (OWA) :
·
Sediaan Obat
Kontrasepsi
(Ex :
Lyndiol tablet, Mycrogynon tablet, Endometril tablet, dll)
·
Sediaan Obat
saluran Cerna
(Ex :
Decamag tab, Gastran tab, Dulcolax tab salut, Metoclopramide, Papaverin HCl
tab, dll)
·
Sediaan Obat
Mulut dan Tenggorokan
(Ex :
Hexadol solution, Bactidol solutio, dll)
·
Sediaan Obat
Saluran Nafas
(Ex :
Salbutamol tablet/sirup, Terbutaline tablet/inhaler, Bromheksin tablet dll)
·
Sediaan Obat
Analgetik, depresan
(Ex : Asam
mefenamat tablet, Aspirin+caffein tablet, Alvita kaplet (Antalgin + Vitamin B1,
B6, B12) dll)
·
Sediaan Obat
Kulit Topikal
(Ex :
Tetracycline salep, Kloramfenikol salep, Decoderm-3 krim, bufacort-N krim,
New-Kenacomb krim dll)
·
Sediaan Obat
Antiparasit
(Ex :
Albendazol tablet/suspensi (obat cacing) dll)
·
Sediaan Obat
Antiradang-antireumatik
(Ex : Ibuprofen
kaplet/tablet/sirup, Natrium diklofenak gel/krim dll)
4. obat
psikotropika dan narkotika.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang
berkhasita psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat tyang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (UU RI No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika). Obat ini merupakan obat yang digunakan untuk
masalah gangguan kejiwaan/mental yang biasanya disebut dengan obat penenang dan
antidepresan. Penggunaan obat ini dapat menyebabkan haliusinasi, depresi,
stimulasi (tidak mengantuk, tidak lapar), dan gangguan fungsi motorik/otot
(kepala bergerak naik turun/geleng-geleng).
Psikotropika
termasuk dalam Obat Keras Tertentu (OKT) yang logonya sama dengan obat keras
yaitu lingkaran berwarna MERAH dengan garis tepi berwarna hitam dan
terdapat huruf K (warna hitam) berada ditengah lingkaran dan menyentuh pada
garis tepi pada kemasannya sehingga untuk mendapatkannya harus dengan resep
dokter.Dikarenakan obat golongan ini dapat menimbulkan ketergantungan /
kecanduan, pemerintah melakukan pengawasan dengan ketat (regulasi dan sanksi
hukum) supaya tidak terjadi penyalahgunaan obat.
Psikotropika
digolongkan menjadi 4 (empat) golongan berdasarkan potensi efek ketergantungan
:
a. Psikotropika Golongan I
Hanya
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi
kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi sindrom ketergantungan
yang sangat kuat.
Contoh :
DMA, MDMA, Meskalin dll
b. Psikotropika Golongan II
Digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan
dapat menyebabkan potensi ketergantungan yang kuat.
Contoh :
Amfetamin, Metakualon, Sekobarbital dll
c. Psikotropika Golongan III
Digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Contoh :
Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital dll
d. Psikotropika Golongan IV
Digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta berkhasiat untuk pengobatan/terapi dan
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindrom ketergantungan.
Psikotropika
golongan IV inilah yang banyak digunakan untuk terapi/pengobatan dikarenakan
efek ketergantungan yang dihasilkan ringan.
Contoh :
Diazepam, Lorazepam, Nitrazepam, Alprazolam, Klordiazepoksid, Triazolam dll.
Penyerahan
obat narkotika dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik
berdasarkan resep dokter kepada pasien/pengguna langsung.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. (UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Cara
mendapatkan Obat Narkotika harus dengan resep dokter dan obat dapat diserahkan
melalui Apotek, Rumah sakit, Puskesmas ataupun Klinik.
Logo obat
narkotika adalah seperti tanda plus warna merah dalam lingkaran warna putih
dengan garis tepi warna merah.
Obat
narkotika sangat bermanfaat dan diperlukan di bidang ilmu pengetahuan maupun
bidang kesehatan. Meskipun demikian, masih ada yang menggunakan tidak sesuai
dengan standar pengobatan maupun sengaja disalahgunakan bahkan disertai
peredaran narkotika secara gelap. Penyalahgunaan Narkotika serta Psikotropika
merupakan kejahatan krimial dikarenakan hal tersebut merupakan ancaman yang
dapat melemahkan ketahanan nasional dikarenakan dapat merusak moral/mental
masyarakat khususnya generasi muda penerus bangsa. Pemerintah melakukan
pengawasan dan pengendalian peredaran obat narkotika dengan membuat
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 yang diperbarui menjadi UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan
potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan, Narkotika digolongkan menjadi
3 (tiga) yaitu :
a. Narkotika Golongan I
Hanya
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi
kesehatan/pengobatan karena dapat menyebabkan potensi sindrom ketergantungan
yang sangat tinggi.
Contoh :
Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka (Erythroxylum
coca), daun koka, kokain mentah, kokain, tanaman ganja, Heroin, THC dll.
b. Narkotika Golongan II
Berkhasiat
untuk pengobatan tetapi digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
Morfin, Opium, Petidin, Ekgonin, Hidromorfinol dll.
c. Narkotika Golongan III
Berkhasiat
untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh :
Kodein, Dihidrokodein, Etilmorfin, Doveri dll.
Kodein dan
Doveri biasa digunakan untuk obat batuk yang parah.
Dari
penggolongan obat diatas kita hanya dapat membeli obat dengan tujuan untuk
pengobatan sendiri (self-medication) dari golongan obat bebas, obat
bebas terbatas serta obat wajib apotek (OWA). Untuk memperoleh obat-obatan
tersebut sebaiknya membeli di Toko Obat Berizin atau Apotek, dikarenakan di
sarana tersebut mutu obat lebih terjaga (karena penyimpanan yang tepat,
pemeriksaan masa kadaluarsa yang rutin) serta terhindar dari obat-obat palsu
yang beredar. Adanya Tenaga Teknis Kefarmasian di Toko Obat atau Apoteker di
Apotek dapat kita mintai saran dan informasi mengenai penggunaan dan keamanan
obat yang akan kita digunakan. Namun perlu diingat bahwa masa pengobatan
sendiri adalah 3 hari, jika selama 3 hari tidak sembuh maka harus berobat ke
dokter.
Jika kita
tidak paham dengan obat yang diterima, kita wajib mengetahui/bertanya kepada
dokter / apoteker mengenai aturan pakai, dosis, serta efek samping yang mungkin
terjadi.
2. Penggolongan
obat berdasarkan mekanisme kerja obat
dibagi
menjadi 5 jenis penggolongan antara lain :
- obat yang bekerja pada penyebab penyakit, misalnya penyakit akibat bakteri atau mikroba, contoh antibiotik
- obat yang bekerja untuk mencegah kondisi patologis dari penyakit contoh vaksin, dan serum.
- obat yang menghilangkan simtomatik/gejala, meredakan nyeri contoh analgesik
- obat yang bekerja menambah atau mengganti fungsi fungsi zat yang kurang, contoh vitamin dan hormon.
- pemberian placebo adalah pemberian obat yang tidak mengandung zat aktif, khususnya pada pasien normal yang menganggap dirinya dalam keadaan sakit. contoh aqua pro injeksi dan tablet placebo.
Selain itu
dapat dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, seperti obat antihipertensi,
kardiak, diuretik, hipnotik, sedatif, dan lain lain.
3. Penggolongan obat berdasarkan tempat atau lokasi pemakaian
dibagi
menjadi 2 golongan :
- obat dalam
yaitu obat obatan yang dikonsumsi peroral, contoh tablet antibiotik,
parasetamol tablet
- obat luar
yaitu obat obatan yang dipakai secara topikal/tubuh bagian luar, contoh sulfur,
dll
4. Penggolongan
obat berdasarkan cara pemakaian
dibagi
menjadi beberapa bagian, seperti :
- oral : obat yang dikonsumsi melalui mulut kedalam saluran cerna, contoh tablet, kapsul, serbuk, dll
- perektal : obat yang dipakai melalui rektum, biasanya digunakan pada pasien yang tidak bisa menelan, pingsan, atau menghendaki efek cepat dan terhindar dari pengaruh pH lambung, FFE di hati, maupun enzim-enzim di dalam tubuh
- Sublingual : Sublingual : pemakaian obat dengan meletakkannya dibawah lidah., masuk ke pembuluh darah, efeknya lebih cepat, contoh obat hipertensi : tablet hisap, hormon-hormon
- Parenteral : obat yang disuntikkan melalui kulit ke aliran darah. baik secara intravena, subkutan, intramuskular, intrakardial.
- langsung ke organ, contoh intrakardial
- melalui selaput perut, contoh intra peritoneal
5. Penggolongan obat
berdasarkan efek yang ditimbulkan
dibagi
menjadi 2 :
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
6. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
- sistemik : obat/zat aktif yang masuk kedalam peredaran darah.
- lokal : obat/zat aktif yang hanya berefek/menyebar/mempengaruhi bagian tertentu tempat obat tersebut berada, seperti pada hidung, mata, kulit, dll
6. Penggolongan obat berdasarkan daya kerja atau terapi
dibagi menjadi 2 golongan :
- farmakodinamik : obat obat yang bekerja mempengaruhi fisilogis tubuh, contoh hormon dan vitamin
-
kemoterapi : obat obatan yang bekerja secara kimia untuk membasmi
parasit/bibit penyakit, mempunyai daya kerja kombinasi.
7. Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
7. Penggolongan obat berdasarkan asal obat dan cara pembuatannya
dibagi
menjadi 2 :
- Alamiah
: obat obat yang berasal dari alam (tumbuhan, hewan dan mineral)
tumbuhan : jamur (antibiotik), kina (kinin), digitalis (glikosida jantung) dll
hewan : plasenta, otak menghasilkan serum rabies, kolagen.
mineral : vaselin, parafin, talkum/silikat, dll - Sintetik : merupakan cara pembuatan obat dengan melakukan reaksi-reaksi kimia, contohnya minyak gandapura dihasilkan dengan mereaksikan metanol dan asam salisilat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar